Senator Prihatin Ada Guru di Bengkulu Bergaji Rp. 1.000,- perhari

Adanya kisah guru-guru bergaji sebesar Rp. 1.00 perhari di Bengkulu, secara tidak langsung mengundang keprihatinan Anggota Komite III DPD RI Riri Damayanti John Latief.

Mengingat komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang seharusnya dipedomani oleh seluruh jajaran pemerintah, dalam mengelola, mengawasi dan memperhatikan kondisi pendidikan di wilayahnya.

"Saya selaku Komite III DPD RI akan membawa masalah ini kepada Kementerian Agama (Kemenag). Tapi seharusnya Pemerintah Daerah dapat berbuat lebih, karena tenaga pendidik sangat besar peranannya dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Riri, Jumat, (12/1/2018).

Wakil Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Bengkulu 2016-2021 ini juga menilai, salah satu pemicu tingginya kriminalitas di Bengkulu, adalah akibat tata kelola pendidikan yang belum beres.

Dimana seharusnya pemerintah bersikap royal terhadap upaya pembangunan pendidikan, terutama untuk menunjang kesejahteraan guru.
Senator Prihatin Ada Guru di Bengkulu Bergaji Rp. 1.000,- perhari

“Kita boleh berhemat untuk semua hal, kecuali untuk pendidikan," ujarnya.

Perempuan yang memperoleh gelar Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Kecamatan Tapus ini menyatakan, guru adalah sosok yang akan mengembangkan potensi setiap anak, untuk terus berkembang sampai akhir hayat.

“Kita ketahui juga, guru yang membentuk karakter dan kepribadian bangsa. Sehingga mengabaikan kesejahteraan guru sama saja mengabaikan upaya untuk memajukan bangsa ini,” terangnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong Junni Muslimin S melalui Kasi Pendis Abdul Malik menjelaskan, terdapat tiga Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang menerima Bantuan Operasional Siswa (BOS) dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag Lebong.

Salah satunya, MTS Zikir Fikir yang dilansir oleh salah satu media nasional dan sempat viral di media sosial.

“Dana BOS yang disalurkan ke MTS Zikir Fikir diperuntukkan bagi 32 siswa. Untuk honor guru MTS Zikir Fikir, diambil 30 persen dari dana BOS tersebut dalam satu tahun, atau sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7281 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis BOS pada Madrasah Tahun 2017,” jelasnya.

Dari data yang di himpun, guru-guru yang memperoleh honor rendah di MTS Zikir Pikir tidak hanya mengandalkan gaji, namun juga memperoleh pendapatan dari profesi lainnya, seperti petani. Bahkan MTs Zikir Pikir di rintis pada tahun 2011 lalu oleh warga setempat, yang mengenyam pendidikan perguruan tinggi, mulai dari gelar strata satu hingga master.

Disamping itu, Kepala Sekolah MTs Zikir Pikir Sukamdani menambahkan, sekolah yang dipimpinnya di bangun karena kekhawatiran tingginya ancaman kenakalan remaja, dan kejahatan akibat kurangnya pendidikan agama bagi generasi lanjut.

“Harapan kami, pemerintah dapat mengembangkan MTS Zikir Pikir yang telah memiliki lahan 1 hektar dari hibah masyarakat setempat,” pintanya mengakhiri

0 komentar